Jumat, 22 Juli 2011

E1%5Cacer%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping">
EKONOMI DAN KEADILAN
Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat, karena dua – duanya berasal dari sumber yang sama yaitu bersumber pada masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena keterbatasan sumber daya. Hal ini berlaku bagi ekonomi sebagai praktek maupun teori. Ekonomi adalah bidang study tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi komoditas – komoditas yang berharga dan mendistribusikannya diantara orang – orang yang yang berbeda.
Seandainya tidak ada kelangkaan maka tidak akan ada ekonomi tetapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan seandainya tidak ada kelangkaan maka tidak akan ada keadilan pula. Selama barang berlimpah – limpah maka tidak bisa muncul masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul jika tidak tersedia ruang cukup bagi semua orang untuk menginginkan barang atau jasa tersebut.
2. Hakikat Keadilan
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : Keadilan tertuju pada orang lain, Keadilan harus ditegakkan, dan Keadilan menuntut persamaan.
Pertama, Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness ( J. Finnis ).Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia.
Kedua, Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan. Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
Ketiga, Keadilan menuntut persamaan ( Equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
3. Pembagian Keadilan
Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Keadilan bisa dibagi atas tiga, berkaitan dengan tiga kewajiban ( atau Hak ) yang bisa dibedakan contohnya keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – individu, dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain.
Hal tersebut lebih diperinci sebagai berikut.
a. Keadilan Umum ( General Justice ) Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat ( secara konkret ) apa yang menjadi haknya
b. Keadilan Distribusi ( Distribusi Justice ) Berdasarkan keadilan ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat. Diantara hal – hal yang dibagi negara kepada warga negara ada hal – hal yang enak untuk didapat ada juga hal – hal yang tidak enak didapat.
Keadilan Komutatif ( Commutative Justice ) Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Bukan hanya individu yang harus memberikannya kepada individu lain melainkan juga kelompok satu kepada kelompok lain.
3.2 Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua kami mengajukan pembagian keadilan yang dikemukakan oleh beberapan pengarang modern tentang etika bisnis.
a. Keadilan Distribusi ( Distributive Justice ) Dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benefits and burdens hal – hal yang enak untuk didapat maupun hal – hal yang menuntut pengorbanan
b. Keadilan Retributif ( Retributive Justice ) Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah adil. Jika seorang karyawan bersalah maka diberikan hukuman mungkin sanksi.
Keadilan Kompensatoris ( Compensatory Justice ) Menyangkut kesalahan juga yang dilakukan tetapi menuntut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunya kewajiban moral untuk memberi tanggung jawab moral untuk memberikan kompensasi kepada orang lain
3.3 Keadilan Individu dan Keadilan Sosial
Cara yang paling baik untuk menguraikan keadilan social adalah membedakannya dengan keadilan individu. Kedua macam keadilan ini berbeda karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang ( atau bisa beberapa orang ) saja. Dalam pelaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Keadilan sosial tergantung pada struktur – struktur masyarakat dibidang sosial – ekonomi, politik, budaya dan sebagaimananya. Keadilan sosial tidak akan terlaksana kalau struktur – struktur masyarakat tidak memungkinkan.

4. Keadilan Distributif pada khususnya
Dalam teori etika modern sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distribusi : prinsip Formal dan prinsip Material. Prinsip formal hanya ada satu. Prinsip formal ini mempunyai tradisi yang lama sekali karena sudah ditemukan oleh Aristoteles. Jadi prinsip Formal menyatakan bahwa kasus – kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus – kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan tidak sama
Prinsip – prinsip material keadilan disributif melengkapi prinsip formal. Prinsip – prinsip material menunjuk kepada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal – hal yang dicari oleh pelbagai orang. Kalau prinsip formal hanya ada satu. Prinsip material ada beberapa. Keadilan distributif terwujud kalau diberikan :
?Kepada setiap orang bagian yang sama
?Kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan individualnya
?Kepada setiap orang sesuai dengan haknya
?Kepada setiap orang sesuai dengan usaha individualnya
?Kepada setiap orang sesuai dengan kontribusinya kepada masyarakat
?Kepada setiap orang sesuai dengan jasanya ( Merit )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar